Jl. M.Tohir No.26-27, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat

image

Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Kepulauan Karimata

Ketapang(28/10)- Bea Cukai Ketapang kembali terjun ke toko-toko sosialisasikan #GempurRokokIlegal.
Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Tim #BeaCukaiKetapang melakukan kegiatan sosialisasi keliling gempur rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 21-25 Oktober 2023 dengan mendatangi langsung toko-toko yang menjual rokok di Dusun Sungai Abon, Dusun Benteng Jaya, Dusun Pantai Lestari, dan Dusun Tanjung Ru yang berada di Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.

Tim Penyuluhan memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang melanggar undang-undang cukai, dan dampak hukumnya. Tim juga menegaskan kepada pemilik toko dan pedagang rokok agar tidak menjual rokok ilegal.

Diharapkan dengan memberikan pemahaman langsung ke pemilik toko dan pedagang rokok, dampak buruk dari rokok ilegal ini dapat ditekan.

Materi lain yang juga disampaikan yaitu terkait dengan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.