- Cukai
Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)
Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang yang dikenai cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik:
a. Konsumsinya perlu dikenalikan
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)
Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?
Barang Kena Cukai yang saat ini dikenakan cukai di Indonesia terdiri dari:
etil alkohol atau etanol (EA), dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
hasil tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Jenis barang kena cukai dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)
Apakah ada pengecualian pemungutan cukai atas jenis barang kena cukai?
Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa:
1. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
2. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk
penjualan eceran.
(Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007)
Siapa saja yang wajb memiliki NPPBKC?
Yang wajib memiliki NPPBKC yaitu:
Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai:
1. Pengusaha Pabrik;
2. Pengusaha Tempat Penyimpanan;
3. Importir barang kena cukai;
4. Penyalur; dan/atau
5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
Kewajiban memiliki NPPBKC sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal orang yang wajib emiliki NPPBKC merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC?
Kewajiban memiliki NPPBKC dikecualikan kepada:
Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau;
pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.
Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:
dibuat oleh rakyat Indonesia;
pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak rnelebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari;
semata-mata untuk pencaharian; dan
tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Orang yang membuat etil alkohol, dalam hal:
dibuat oleh rakyat di Indonesia;
pembuatannya dilakukan secara sederhana yang produksinya tidak melebihi 30 (tiga puluh) liter per hari; dan
semata-mata untuk mata pencaharian;
Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagai berikut:
Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia;
Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu;
Yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 (tiga puluh) liter per hari;dan
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen).
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Apakah pengusaha pabrik barang kena cukai yang melakukan impor bahan baku atau bahan penolong wajib memiliki NPPBKC sebagai Importir?
Tidak, NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Apakah pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai yang melakukan impor etil alkohol wajib memiliki NPPBKC sebagai Importir?
Tidak, NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Apakah Importir minuman mengandung etil alkohol (MMEA) wajib memiliki NPPBKC sebagai Penyalur jika melakukan kegiatan sebagai penyalur MMEA yang diimpor?
Tidak, NPPBKC Importir minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berlaku juga sebagai NPPBKC Penyalur.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Apa saja persyaratan mendapat NPPBKC?
Permohonan Persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC yaitu sebagai berikut:
1. Pemenuhan persyaratan sebagai berikut;
A.) Orang yang menjalankan kegiatan yang akan diberikan NPPBKC memenuhi ketentuan;
1. berkedudukan di Indonesia; atau
2. secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.
B.) Memiliki izin usaha dari instansi terkait dengan ketentuan;
1. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
2. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagarigan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
C.) Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
D.) Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
E.) menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Importir, Eceran Penyalur, atau Tempat Penjual yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu;dan
2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/ atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerj a di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
2. Pemenuhan persyaratan lokasi tempat usaha.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Bagaimana proses permohonan NPPBKC?
Permohonan NPPBKC diproses melalui dua tahapan, yaitu:
1. Mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Kepala kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat usaha dengan melampirkan:
a. gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan
b. gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Dalam hal Pabrik HT berada di Kawasan Industri Hasil Tembakau maka dilakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Pelayanan Utama atau Kepala Pelayanan bersama dengan Kepala Kanwil yang mengawasi paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi
2. Mengajukan permohonan sesuai format dalam lampiran huruf B dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018 untuk memperoleh NPPBKC. Dokumen permohonan paling sedikit melampirkan:
a. Berita acara pemeriksaan lokasi;
b. Salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait;
c. daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
d. daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau;
e. data registrasi pengusaha BKC sesuai PER-08/BC/2019.
3. Permohonan yang diajukan akan diteliti untuk mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan persyaratan legalitas dan persyaratan lokasi.
4. Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan.
5. Keputusan menyetujui permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:
a. keputusan pemberian NPPBKC sesuai dengan format yang ditentukan; dan
b. piagam NPPBKC sesuai dengan format yang ditentukan.
Keputusan pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC memuat nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang cukai dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Bagaimana proses pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha barang kena cukai yang akan didaftarkan NPPBKC?
Proses pemeriksaan lokasi, bangunan, dan tempat usaha saat akan memperoleh NPPBKC, yaitu sebagai berikut:
1. Permohonan pemeriksaan:
a. diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan
b. paling sedikit harus dilampiri dengan:
b1. gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan
b2. gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
2. Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi.
3. Kepala Kantor Bea dan Cukai menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan yang diajukan.
4. Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan:
a. melaksanakan pemeriksaan lokasi; dan
b. membuat berita acara pemeriksaan lokasi. Berita acara pemeriksaan dibuat dalam 2 (dua) rangkap sesuai dengan format yang ditentukan.
5. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan, membuat berita acara pemeriksaan, dan menyerahkan 1 (satu) rangkap berita acara pemeriksaan kepada Orang yang mengajukan permohonan, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
6. Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Apakah NPPBKC dapat di daftarkan dengan kegiatan dan lokasi yang lebih dari satu jenis dan/atau tempat?
Bisa, Orang dapat mengajukan permohonan NPPBKC untuk lebih dari satu:
kegiatan; dan/atau
tempat atau lokasi yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
Dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakan izin, Orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh intansi terkait.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk Importir atau PENYALUR MMEA yang akan didaftarkan NPPBKC?
1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat menimbun barang kena cukai oleh Importir atau Penyalur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur yang dimintakan izin;
b. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri atau kawasan perdagangan; dan
c. saat pengajuan permohonan NPPBKC, memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur minuman mengandung etil alkohol.
2. Dikecualikan dari ketentuan memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter, dalam hal:
a. fasilitas tempat ibadah disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, pusat
perbelanjaan, atau tempat hiburan;
b. lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimintakan izin telah mendapatkan izin dari instansi terkait.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Seperti apa persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk TEMPAT PENJUAL ECERAN MMEA yang akan didaftarkan NPPBKC?
1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Tempat Penjualan Eceran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari Tempat Penjualan Eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan;
b. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan; dan
c. memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, saat pengajuan permohonan NPPBKC, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol.
2. Dikecualikan dari ketentuan memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter, dalam hal:
a. fasilitas tempat ibadah disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, pusat
perbelanjaan, atau tempat hiburan;
b. lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimintakan izin telah mendapatkan izin dari instansi terkait.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)
Seperti apakah format nomor NPPBKC yang diterbitkan oleh bea cukai?
Secara umum struktur penomoran NPPBKC terdiri atas 28 (dua puluh delapan) digit dan merupakan satu kesatuan utuh, dengan rincian sebagai berikut:
9 (sembilan) digit awal NPWP pengusaha barang kena cukai;
6 (enam) digit kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha pengusaha barang kena cukai; dan
13 (tiga belas) digit NIB pengusaha barang kena cukai.
(Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018)