VIDEO PROFIL
SEJARAH
CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu
organisasi yang keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara, demikian
pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan
Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting pada
suatu negara.
Bea dan Cukai (selanjutnya kita sebut Bea Cukai) merupakan institusi global
yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Bea Cukai merupakan perangkat
negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa
sejarah negara itu sendiri.
Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada
sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang
kuat. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah
kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah Bea Cukai mulai terlembagakan secara
“nasional”. Pada masa Hindia Belanda tersebut, masuk pula istilah douane
untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah ini acapkali masih melekat sampai
saat ini). Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De
Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam
terjemah bebasnya berarti “Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai”.
Tugasnya adalah memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoer-rechten
(bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/ cukai). Tugas memungut bea
(“bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta
cukai (berasal dari bahasa India) inilah yang kemudian memunculkan istilah
Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan yang melandasi saat itu di antaranya
Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah
dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934. Pada masa pendudukan
Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor
Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan
bea impor dan bea ekspor ditiadakan, Bea Cukai sementara hanya mengurusi
cukai saja. Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada
tanggal 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu
Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena
sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Jika ditanya kapan hari
lahir Bea Cukai Indonesia, maka 1 Oktober 1946 dapat dipandang sebagai
tanggal yang tepat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea
Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan
sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).